Tugas Fungsi PPID Gampong

PPID  Gampong Lamglumpang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Kewenangan PPID  Gampong Lamglumpang terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)  GAMPONG LAMGLUMPANG KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH

 

ATASAN PPID 

1. Tugas :
    • Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien;
    • Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala;
    • Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID;
    • Menetapkan Standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

2. Fungsi :

    • Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
    • Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

 

KETUA PPID Desa

1. Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa.

2. Fungsi :
    • Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa.
    • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk Publik ke PPID Kabupaten Demak;
    • Penyelesaian sengketa Informasi.

 

SEKRETARIAT

1. Tugas :

Merencanakan, melaksanakan mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi  PPID Desa.

2. Fungsi :
    • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa;
    • Pelaksanan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
    • Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

1. Tugas :
    • Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik;
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi;
    • Melaksanakan sosialisasi;
    • Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi;
    • Menyiapkan bahan penyajian informasi
    • Menyusun topik topik pelayanan informasi.
2. Fungsi :
    • Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi;
    • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
    • Pengelolaan dan pengembangan bidang Informasi dan dokumentasi public;
    • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.;
    • Penyediaan informasi dan dokumentasi;
    • Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

 

BIDANG PENGOLAHAN DAN KLASIFIKASI INFORMASI

1. Tugas :
    • Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi;
    • Melaksanakan pengelolaan data dan Informasi;
    • Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi;
    • Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan Informasi;
    • Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi;
    • Melaksanakan identifikasi data dan Informasi;
    • Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi;
2. Fungsi :
    • Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi;
    • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi public;
    • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
    • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

 

BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI

1. Tugas :
    • Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik;
    • Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon Informasi.;
    • Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
2. Fungsi :
    • Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
    • Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi;
    • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi;
    • Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa.

 

TUGAS BIDANG PELAYANAN INFORMASI PPID :

  1. Menerima permohonan informasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID Gampong Peunyeurat;
  2. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja informasi;
  3. Memberikan Informasi Publik kepada pemohon informasi melalui meja informasi;
  4. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Menerima keberatan secara tertulis atas penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID Gampong Peunyeurat.