SOP

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, Gampong Lamglumpang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik. SOP ini menjadi acuan bagi aparatur gampong dalam melaksanakan pelayanan informasi sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut dapat dilihat pada pdf terlampir.

SOP Pelayanan Publik Gampong